Cara Daftar NPWP secara Online Tahun 2025 melalui Coretax
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dulunya melalui situs ereg.pajak.go.id sekarang tahun 2025 dapat dilakukan melalui coretax. Caranya bagaimana daftar di situs terbaru tersebut?
Sebelum membahas cara mendaftar NPWP online 2025, sebaiknya
mempersiapkan dulu dokumen yang disyaratkan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Kartu Keluarga (KK), paspor, dan KITAS/KITAP jika warna negara asing.
Daftar NPWP secara Online 2025 melalui Coretax
1. Daftar Coretex
- Buka halaman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Klik “pengguna baru (Daftar Disini)
- Pilih jenis wajib pajak “Perorangan”
- Sistem akan menampilkan "Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)"
- Pilih "yes"
Nanti muncul 2 (dua) pilihan untuk memilih registrasi tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP atau pendaftaran dengan aktivasi bagi wajib pajak yang mau NIKnya menjadi nomor NPWP.
Setelah isi mengisi identitas wajib pajak, nomor kontak wajib pajak berupa email dan nomor hp aktif, informasi pihak terkait jika diperlukan, data ekonomi, alamat wajib pajak, serta verifikasi identitas wajib pajak.
Terakhir klik kontak centang berisi konfirmasi pernyataan dan klik tombol "Submit Application" dan proses pendaftaran selesai.
Jika pendaftaran berhasil akan muncul keterangan berhasil. maka periksa email yang dipakai mendaftar. Cortex akan mengirimkan nomor NPWP dan file NPWP berbentuk PDF.
Karena situsnya baru dirilis maka kadang terkendala jaringan dan perlu dicoba kembali. semoga membantu
0 Response to "Cara Daftar NPWP secara Online Tahun 2025 melalui Coretax"
Post a Comment