Persyaratan dan Proses Lengkap PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali meluncurkan inovasi dengan memperkenalkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Program ini berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK paruh waktu.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer, khususnya yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu tanpa melalui ujian tambahan.
Skema ini memungkinkan mereka berkontribusi dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel, tanpa terikat dengan jam kerja penuh waktu. Meskipun demikian, PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Namun, ada beberapa kategori, syarat, dan kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu. Ketentuan-ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Kategori honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa ada dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2024, berdasarkan rapat koordinasi mengenai percepatan penataan Non-ASN 2024. Kedua kategori tersebut adalah:
Pelamar yang melewati kuota formasi PPPK tahap I
Tenaga honorer yang sudah menyelesaikan seluruh seleksi PPPK tahap I tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melebihi kuota formasi yang ada. Dengan kebijakan baru ini, mereka dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan terbaru.
Aba Subagja menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik.
Terdapat juga penyesuaian terkait kebutuhan organisasi dalam program PPPK paruh waktu tahap pertama, yang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.
Kriteria utama pengangkatan PPPK paruh waktu
Aba menjelaskan ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
- Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.
- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
- Pengangkatan bersifat sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Syarat PPPK paruh waktu
Selain kriteria tersebut, ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh pelamar, yaitu:
- Pelamar harus memenuhi kriteria yang ditentukan, termasuk memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
- Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu
Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu mengikuti masa perjanjian kerja yang telah disepakati. Mekanisme pengangkatan meliputi:
- Pengajuan kebutuhan yang digunakan untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu ke BKN.
- Masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun sesuai dengan dokumen perjanjian kerja.
- PPPK paruh waktu yang diangkat akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi dengan catatan kinerja minimal "baik".
- Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah dan status honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan beberapa posisi yang membutuhkan PPPK paruh waktu, antara lain:
- Guru dan tenaga pendidik.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis.
- Pengelola operasional umum.
- Operator layanan operasional.
- Pengelola layanan operasional.
- Penata layanan operasional.
Aba juga mengingatkan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara, sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN, dengan tujuan memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
0 Response to "Persyaratan dan Proses Lengkap PPPK Paruh Waktu Menurut Kemenpan RB"
Post a Comment